Yayasan SUKMA Diduga Tak Bayar Gaji Guru Komite Ruteng IV

by -3144 Views

Ruteng,TERBITINDO.COM – Seorang guru di SDK Ruteng IV, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluh dan pertanyakan sikap Yayasan Sekolah Umat Katolik Manggarai (SUKMA).

Guru yang berstatus komite tersebut mengeluh bukan tanpa alasan. Pasalnya, haknya belum ditunaikan oleh pihak Yayasan SUKMA. Padahal, semua murid didikannya telah menjalankan kewajibannya.

Sementara dalam Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh pihak yayasan bahwa guru Komite mendapat gaji dengan nominal Rp1.000.000. Namun jumlah tersebut diduga hanya sebatas tinta di atas lembaran putih. Pasalnya, pihaknya belum pernah menerima uang yang tertera di SK tersebut.

Sejauh ini, guru Komite di SDK Ruteng IV hanya menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Upah tersebut pun diterima enam bulan sekali.

“Saya kira ini menjadi masalah kriminal jika diteliti dengan baik. Karena SK itu sah menurut hukum dan kami sebenarnya berhak menuntut upah sesuai dengan yang tertera di SK,” keluh guru yang enggan dimediakan namanya itu kepada media ini, Senin (12/6/2023).

“Setiap tahun kami dapat SK dari SUKMA dan SK keluar kalau sekolah sudah bayar iuran dari anak. Di situ ditulis (bahwa) dibebankan kepada mata anggaran yayasan. Tapi kami tidak terima gaji dari yayasan,” tambahnya.

Diketahui, murid SDK Ruteng IV setiap tahun membayar iuran kepada yayasan Rp24.000. “Kalau itu terhitung satu tahun dari jumlah murid atau siswa saja ada berapa. Jelas besar sekali yang diterima yayasan,” tukasnya.

Berikut isi SK dari Yayasan kepada Guru SDK Ruteng IV:

“Kepada guru yang bersangkutan diberikan gaji sebesar Rp1.000.000. (satu juta Rupiah ). Beban keuangan akan surat keputusan ini dibebankan kepada mata anggaran yayasan SUKMA Pusat Keuskupan Ruteng.

Sementara Surat keputusan dengan nomor 1152/372.I/5KM/2017 itu berbunyi :

a). Bahwa untuk memenuhi kebutuhan guru yang selalu mengikuti setiap tahun yayasan SUKMA pusat telah menyediakan quota guru.

b). Bahwa guru (atas nama yang bersangkutan) telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai guru tetap yayasan pada suatu pendidikan SDK Ruteng IV.

Mengingat undang undang No. 8 tentang kepegawaian dan peraturan pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2008 yang kesemuanya dipedomani Yayasan SUKMA.

Memperhatikan :
1. Pasal 5 yo pasal 7 anggaran dasar yayasan SUKMA akte no.08 tanggal 5 juli 2007 serta anggaran rumah tangga tentang pengelolaan ketetanggaan.

2. Keputusan musyawarah BPH SUKMA tentang pembenahan dan pengadaan tenaga pendidik / atau guru pada yayasan SUKMA pusat Ruteng.

Saat dikonfirmasi melalui via WhatssApp kepada mantan kepala yayasan SUKMA uskup ruteng, Romo Edy Menory mengatakan Kalau yang berkaitan dengan Yapersukma, bisa bertemu staf sukma. Saya sudah tidak ketua yayasan sejak 1 juni.

Aristo Jeling