Kabar Gembira, PNS akan Mendapat Bonus dari Pemerintah

by -2199 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Kabar gembira awal tahun 2023 bagi seluruh PNS

Pemerintah berdasarkan anggaran yang tertuang dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 yang diterima media ini, Ahad 8 Januari 2023, PNS akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Bonus ini akan diberikan kepada seluruh PNS di seluruh wilayah Indonesia tanpa kecuali.

Keterangan yang berhubungan dengan pemberian THR dan gaji 13 di dalam Kerangka Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2023 adalah sebagai berikut:

Kemenkeu mencatat bahwa belanja pegawai dalam kurun waktu 2017-2021, berada pada kisaran 2,36 persen PDB. Sedangkan dalam catatan pemerintah dan Kemenkeu bahwa anggaran belanja pegawai pada tahun 2022 berada diangka Rp426,5 triliun atau sekitar 2,38 persen PDB.

Rata-rata pertumbuhan belanja pegawai pada tahun 2017-2021 mencapai 4,98 persen.
Dengan adanya tunjangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan PNS dan berpengaruh juga pada daya beli masyarakat yang berdampak pada pertumbuhan perekonomian.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran belanja pegawai tahun ini naik sebesar naik 3,3% atau Rp257,2 triliun jika dibandingkan dengan anggaran tahun 2022 sebesar Rp 249,1 triliun.

Pencairan THR akan terjadi pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu, 22 April 2023, sedangkan unutk gaji ke 13 terjadi pada awal bulan Juli 2023.

(cf)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.