Jakarta,TERBITINDO.COM – Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.
Hal tersebut adalah pernyataan sikap bersama delapan fraksi di DPR untuk merespons wacana pemberlakuan kembali sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.
Adapun delapan Fraksi itu adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.
“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” demikian bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut.
Pernyataan sikap ini yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (3/1/2023).
Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”
Delapan fraksi di DPR itu berkomitmen akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Mereka pun mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.
“Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” bunyi lain pernyataan sikap tersebut.
Selain itu, delapan fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Menurut mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.
“Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur,” tegas mereka.
Sementara Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia membenarkan bahwa delapan fraksi telah menyatakan sikap untuk merespons wacana pemilu memakai sistem proporsional tertutup.
“Kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU no 7 tahun 2017,” terang Doli.
“Dan kami menghargai MK yang dulu tahun 2008 sudah menegaskan bahwa pemilihan umum di Indonesia dilaksanakan secara terbuka melibatkan rakyat langsung,” lanjutnya.
Adapun wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup menjadi terbuka menguat sejak gugatan uji materi yang diterima MK.
Diketahui ada kader PDIP dan beberapa orang lainnya mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum menerbitkan putusan.***