Yogyakarta, TERBITINDO.COM – Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mencopot kepala sekolah (Kepsek) dan dua guru Bimbingan Konseling (BK) serta satu guru wali kelas SMAN 1 Banguntapan, Bantul.
Kebijakan itu dikeluarkan karena sekolah tersebut terang-terangan melanggar aturan penggunaan seragam di sekolah.
Selain melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut, juga Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model.
“Satu kepala sekolah dan tiga guru (SMAN 1 Banguntapan) saya bebaskan dari jabatannya, tidak boleh mengajar dulu sambil nanti ada kepastian,” jelas Sri Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (4/8/2022) siang.
Pemda DIY, terang Sri Sultan, sudah membentuk Satuan Tugas atau Satgas untuk melakukan investigasi kasus pemaksaan penggunaan jilbab pada siswi di SMAN 1 Banguntapan.
“Saya menunggu rekomendasi tim (Satgas) ya, karena kebijakan itu ada unsur melanggar keputusan Menteri Pendidikan, kan tidak bisa memaksa siswi mengenakan jilbab,” papar Sri Sultan.
Sultan menjelaskan dirinya heran karena siswi di sekolah justru diminta pindah dari sekolah bila tidak merasa nyaman bersekolah di SMAN 1 Banguntapan.
Padahal jelas-jelas siswi tersebut yang menjadi korban kebijakan sekolah.
Karenanya Sri Sultan ingin pihak sekolah yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut bukan mempersilahkan siswi mereka keluar dari sekolah. Jangan sampai pelanggaran tersebut ditiru sekolah lainnya.
“Jadi harapan saya bukan anaknya yang disalahkan. Itu kebijakan melanggar. Kenapa yang pindah anaknya? Yang harus ditindak itu guru dan kepala sekolah yang memaksa itu,” lanjutnya. “Silahkan tim dilihat, Kok malah yang dikorbankan anaknya suruh pindah. Persoalan itu salahnya sekolah, itu jadi harus ditindak saya nggak mau pelanggaran seperti itu didiamkan,” pungkas Sri Sultan.
Tere Syukur