Anies Baswedan Minta Hakim PTTUN Jakarta Pertimbangkan Keadilan Soal Banding UMP DKI 2022

by -1434 Views

Jakarta, TERBITINDO.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan alasan mengajukan banding atas keputusan PTUN membatalkannya upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 Rp 4,6 juta. Anies mengatakan pemerintah DKI ingin menciptakan stabilitas, rasa damai, tenang, dan keadilan di masyarakat.

“Kami berharap majelis hakim berkenan untuk mempertimbangkan semua faktor itu supaya di Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas,” jelas Anies di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, (1/08/2022).

Diketahui sebelumnya, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI agar UMP DKI 202 senilai Rp 4,6 juta dibatalkan. Pemerintah DKI memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta atas putusan tersebut pada 27 Juli 2022.

Anies menjelaskan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas berarti terjadi pertumbuhan yang setara. Dengan kata lain terjadi pertumbuhan ekonomi dan pemerataan di Jakarta.

“Kalau pembagian hasil pertumbuhan setara, di situlah pembangunan yang berkualitas,” ujar Anies.

Anies menambahkan pihaknya masih menunggu keputusan majelis hakim PTTUN soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022. Dia tak mau berandai-andai soal keputusan akhir nanti.

“Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini,” terang Anies Baswedan.

“Kami berharap majelis hakim berkenan untuk mempertimbangkan semua faktor itu supaya di Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas,” tutup Anies.

Tere Syukur