Jakarta,TERBITINDO.COM – Anggota DPR RI Yohanis Fransiskus Lema, S.IP, M.Si mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPR RI membacakan dan menyerahkan secara langsung Pendapat Fraksi PDI Perjuangan atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) kepada Ketua DPR RI Dr (H.C) Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Dalam salinan pendapat yang diserahkan wakil rakyat asal NTT tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui RUU tentang KSDAHE. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dinilai belum mampu menampung dan mengatur secara menyeluruh permasalahan konservasi di Indonesia.
“Sehingga, RUU KSDAHE harus menjadi komitmen semua pihak, baik negara, masyarakat, dan korporasi untuk melakukan pertobatan ekologis menuju kesalehan ekologis,” demikian pengantar dalam salinan pendapat Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Pendapat Fraksi PDI Perjuangan
Ansy memaparkan bahwa setelah melaksanakan pembahasan konsepsi RUU KSDAHE, seluruh anggota Fraksi PDI Perjuangan memberikan enam catatan dalam salinan pendapat tersebut.
Pertama, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa perlu mengakomodir perubahan-perubahan yang telah terjadi tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dalam RUU ini.
Kedua, Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa pengaturan yang ada dalam UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE belum mengakomodir prinsip-prinsip konservasi yang telah diratifikasi dalam beberapa perjanjian internasional, yaitu terkait dengan Konvensi CBD, Cartagena, dan Nagoya. Karena itu, perlu pengaturan yang diselaraskan dengan perjanjian internasional tersebut.
Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat, perlu pengaturan lebih jelas mengenai sanksi karena pengaturan dalam UU KSDAHE belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi, mengingat ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan, perambahan kawasan konservasi, perburuan, dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi.
Keempat, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE, harus memperkuat penguatan dan keterlibatan masyarakat adat dan masyarakat sekitar kawasan konservasi dalam kegiatan perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Karena, selama ini dalam praktiknya masyarakat adat dan masyarakat sekitar konservasi cenderung dimarginalisasi dalam kegiatan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan.
Kelima, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE harus memperkuat dan menjaga kawasan-kawasan konservasi agar tetap lestari dan utuh, tidak terganggu oleh aktivitas yang mengancam keberlangsungannya melalui perubahan zonasi dan blok-blok di dalam kawasan.
Keenam, Fraksi PDI Perjuangan berpendapat dalam pembahasan harmonisasi RUU tentang KSDAHE, terdapat lebih dari 50% perubahan dalam rumusan RUU tersebut. Maka, perlu dikaji kembali oleh penyusun agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Terus Mengawal
Sejak mulai digulirkan di Komisi IV DPR RI, Ansy sudah tergabung dalam Panitia Kerja (Panja) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDHE. Karena itu, ia sangat mengapresiasi sikap seluruh Fraksi DPR RI yang menyatakan dukungan penuh untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE.
“Dukungan seluruh partai sangat penting untuk mempercepat perumusan dan pengesahan RUU KSDAHE tersebut,” ujarnya.
Ansy mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto dan anggota separtai untuk membaca dan menyerahkan salinan pendapat atas RUU KSDAHE. RUU ini sangat subtantif dan mendesak untuk menjaga keberlangsungan keanekaraman hayati dan ekosistem demi masa depan bangsa dan negara. Kepercayaan ini menjadi simbol penugasan untuk mengawal pembahasan RUU KSDAHE tersebut.
“Saya siap terlibat aktif untuk terus mengawal agar RUU KSDAHE tegas berpihak kepada konservasi sumber daya alam dan ekosistem, memperkuat partisipasi masyarakat adat dalam pemanfaatan dan pelestarian alam, memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan konservasi, serta mendukung penuh kehadiran negara untuk terus menjaga keseimbangan ekosistem,” tambah Ansy.
Ansy menekankan bahwa Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE harus menjadi komitmen kuat untuk memastikan alam tetap lestari sehingga keseimbangan ekosistem tetap terjaga. Karena masa depan umat manusia, termasuk di Indonesia sangat bergantung pada keanekaragaman hayatinya. Bumi adalah rumah bersama yang harus dijaga dan dilestarikan.
Redaksi