Luhut Tegaskan Vaksinasi Booster Akan Jadi Syarat Utama Mobilitas Masyarakat

by -10662 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Merespon meningkatnya kembali angka penularan covid-19, pemerintah rencana memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat, dari udara, darat, hingga laut. Adapun syarat ini akan mulai diterapkan maksimal dua minggu mendatang.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” terang Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2022).

Luhut menegaskan hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, nantinya kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Kemudian Luhut mengungkapkan penerapan kebijakan baru dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Luhut menjelaskan berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Kedepannya Vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan hingga masuk ke berbagai tempat umum. Untuk menunjang terrealisasinya vaksi Boster ini, sentra vaksinasi juga akan kembali dibuat berada di berbagai tempat.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” tutup Luhut.

Tere Syukur