Selain Antigen-PCR, Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

by -12380 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Para calon penumpang pesawat, kali ini TERBITINDO.COM mau mengimformasikan terkait aturan perjalanan yang baru.

Adapun aturan perjalanan menggunakan pesawat terbang masih berlaku. Masyarakat masih harus melakukan tes PCR dan Antigen bagi yang belum tervaksin dosis ketiga.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022, tentang perjalanan domestik dengan transportasi udara yang berlaku aktif pada 5 April 2022.

Tertuang pada aturan tersebut, masyarakat yang baru mendapat vaksin dosis kedua harus melampirkan hasil tes negatif Antigen (1×24 jam) atau PCR (3×24 jam). Sementara bagi yang baru disuntik dosis pertama wajib melampirkan hasil PCR dengan waktu pengambilan sampel (3×24 jam).

Sementara bagi, penumpang yang tidak dapat divaksin, Pemerintah masih memperbolehkan untuk melakukan perjalanan. Dengan syarat menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan melakukan RT-PCR 3×24 jam.

Bagianak-anak di bawah usia 6 tahun, dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendamping.

Lalu, penumpang dengan komorbid atau penyakit penyerta yang tidak bisa melakukan vaksinasi juga harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit, dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Selain itu, harus diingat masyarakat juga harus mengisi e-HAC yang juga menjadi syarat penumpang untuk naik pesawat, karena nantinya saat di bandara kedatangan akan diperiksa oleh petugas.

Ridwan Setiawan