Ini Lima Pejabat Gubernur yang Dilantik Mendagri Hari Ini

by -4961 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Lima orang penjabat (Pj) gubernur dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Kamis (12/5/2022). Kelimanya akan menjadi Pj gubernur untuk lima provinsi. Mereka akan menjabat hingga digelarnya Pilkada Serentak 2024

Masa jabatan gubernur definitif di lima provinsi yakni Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat, akan berakhir pada Kamis (12/5/2022).

Pelantikan lima Pj gubernur ini dibenarkan oleh Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga.

“Iya benar, Kamis, 12 Mei jam 08.00 WIB di ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik 5 Pj Gubernur,” jelas Kastorius saat dikonfirmasi awak media.

Rencana awal kelima Pj gubernur akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Namun, Presiden Jokowi saat ini tengah menjalani kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat.

Mereka yang ditunjuk sebagai pejabat gubernur adalah, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Pj Gubernur Papua Barat.

Kemudian Sekda Banten, Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten; Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; dan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer, sebagai Pj Gubernur Gorontalo.

Sebagaimana diketahui beberapa kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya sepanjang 2022 dan 2023.

Selain tujuh gubernur, ada 18 wali kota dan 76 bupati juga berakhir masa jabatannya pada 2022.

Kemudian ada 170 kepala daerah lainnya yang akan mengakhiri masa jabatannya pada 2023, terdiri dari 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota.

Para kepala daerah tersebut merupakan kepala daerah hasil Pilkada 2017 dan Pilkada 2018. Namun, pada tahun 2022 dan 2023 pemerintah tidak menyelenggarakan pilkada, pasalnya pilkada baru akan digelar secara serentak nasional pada 2024.

Akbar Saki