Jakarta,TERBITINDO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan proyek pengadaan gorden rumah dinas (rumdin) anggota DPR dibuat transparan. Adapun proyek tersebut memakan dana puluhan miliar rupiah.
“KPK juga mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum,” jelas pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, (9/5 2022).
Lebih lanjut Ali menjelaskan setiap pengadaan barang dan jasa harus sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Aturan itu harus diikuti meski yang meminta proyek Wakil Rakyat. “Agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan,” tegas Ali.
Ia pun meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. KPK tidak mau penganggaran gorden ini jadi ladang korupsi.
“Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara,” tegas Ali.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memantau proyek itu. Masyarakat diminta tidak segan melapor jika melihat adanya kejanggalan dalam proses pengadaan.
“Dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui pengaduan@kpk.go.id atau call center 198,” kata Ali.
Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menganggarkan Rp48,7 miliar untuk mengganti tirai rumah dinas (rudin) anggota DPR. Anggaran tersebut untuk mengganti tirai di ratusan rudin.
“Anggaran ini hanya dialokasikan untuk 505 unit rumah,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.
Adapun biaya pergantian gorden setiap rudin sekitar Rp80 juta. Nilai tersebut bertambah sekitar Rp10 juta ditambah pajak menjadi Rp90 juta.
Akbar Saki