Tangsel,TERBITINDO.COM – Baliho dengan foto Gubernur Anies Baswedan terpampang di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Satpol PP mengecek latar belakang dipasangnya baliho tersebut ke Dinas terkait.
“Setiap ada laporan tentu kita berkoordinasi dengan dinas terkait. Ada izinnya nggak, bayar pajak nggak, lalu sifatnya apa, layanan masyarakat kah memang yang harus berbayar kah jadi harus ke dinas terkait,” terang Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin, Minggu (8/5/2022).
Lebih lanjut Muksin mengatakan apabila baliho diketahui melanggar aturan akan dicopot. Dia menyebut akan menanyakan perihal baliho tersebut ke perpajakan.
“Kalau misalnya melanggar ya pasti ditertibkan dicopot. (Nanti mau ditanya) ke PPSP sama Pajak,” tegasnya.
Muksin menjelaskan ada baliho yang tidak berbayar namun sifatnya adalah info layanan masyarakat. Untuk lebih detail, Muksin mengatakan PPSP yang lebih tahu.
“(Baliho tidak bayar pajak) saya pernah dengar sih, yang info layanan masyarakat. Saya nggak paham ya pastinya ke PPSP,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Baliho berlatar putih itu terpampang di Jl Ir Juanda Ciputat, Tangsel. Dalam baliho tersebut, Anies nampak berkalungkan sorban dan memakai peci berwarna hitam.
Deren Susanto