Jakarta,TERBITINDO.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikabarkan minta masyarakat mengikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN ) Nusantara. Berita ini pun membuat masyarakat menjadi heboh.
Kementerian Agama langsung merespon berita tersebut. “Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dan haji untuk IKN itu hoaks,” terang Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin di Jakarta, Minggu (8/5/2022).
Menag katanya, tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dan haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” kata Fauzin.
UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Lebih lanjut Fauzin menjelaskan, pada 13 Februari 2018, , Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Per-bulan Februari 2018, dan haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” ungkap Fauzin.
Meneurut Fauzin, Kemenag sekarang sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dan haji dalam bentuk apapun.
Masyarakat katanya sudah makin cerdas, sudah bisa membedakan info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah.
“Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini kami akan pertimbangkan mengambil langkah hukum,” tutup Fauzin.
Tere Syukur