Jakarta,TERBITINDO.COM – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diminta segera mengevaluasi Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto terkait profesionalismenya dalam menjalankan tugas.
Pasalnya, anak buah sang Kapolres diduga melakukan kriminalisasi terhadap tiga orang pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tiga pemuda itu ditangkap dan ditahan dengan tuduhan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP. Padahal, ketiga pemuda justru merupakan korban penggeroyokan oleh enam orang dimana keenamnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP,” jelas Koordinator Advokat Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dalam pertemuan terbatas bersama anggota Advokat Perekat Nusantara, di Jakarta, Rabu (4/5/2022).
Hadir dalam pertemuan terbatas itu adalah advokat Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H., Hipatios Wirawan S.H., Albertus Novembri Tovin S.H., Largus Chen S.H., Maximus Hasman, S.H., Omi Adrianto S.H., dan Mario Pranda S.H.
Adapun tiga pemuda yang dimaksud adalah Yohanes Frederico Kora, Klaudius Rahmat dan Aldi Darman. Mereka ditangkap dan ditahan pihak Polres Jaksel sejak Jumat (29/4/2022).
Kejadian itu bermula saat salah satu dari mereka atas nama Yohanes Frederiko Efan Kora pulang mengantar pacarnya menggunakan sepeda motor di kosnya di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).
Saat itu, Yohanes melewati segerombolan anak muda yang sedang mabuk di jalan pinggir Gang Mawar, Pasar Minggu, Jaksel.
Salah satu dari gerombolan anak muda itu menegur Yohanes dengan nada agak tinggi dengan mengatakan, “Woi”. Namun, karena ketakutan Yohanes tidak menggubrisnya dan melanjutkan perjalan ke kosannya yang hanya berjarak 50 meter dari gerombolan anak muda tersebut.
Setelah tiba di kos, Yohanes memberitahukan kepada dua temannya yaitu Klaudius Rahmat (Klaus) dan Aldin bahwa dia diancam oleh sekelompok anak muda. Mendengar cerita tersebut, ketiganya memutuskan untuk bertemu dengan kelompok anak muda tersebut untuk meminta maaf jika Yohanes melakukan kesalahan saat melewati segerombolan anak muda tersebut.
Saat mendekati kelompok anak muda tersebut, tiba-tiba beberapa orang yang sedang nongkong tersebut berdiri dan membuka baju mengajak duel dan langsung mengelilingi Yohanes, Klaus dan Aldin. Kemudian, karena merasa terancam Aldin bertanya maksud dari kelompok anak muda tersebut.
Namun, pertanyaan tersebut dijawab dengan pukulan dari beberapa anak-anak yang sedang nongkrong tersebut. Merasa diserang, ketiga anak muda ini menangkis berbagai pukulan tersebut.
Tiba-tiba beberapa anak muda yang sedang nongkrong tersebut mengambil celurit dan benda-benda keras lain berupa kaki kursi dan langsung menyerang Yohanes, Klaus dan Aldin. Merasa tidak berdaya, ketiganya melarikan diri, namun salah satu dari ketiganya yaitu Yohanes mendapat luka parah di bagian paha dan pinggang karena dibacok menggunakan celurit. Selain itu, anak-anak muda yang mabuk tersebut merusak 2 sepeda motor milik Yohanes dan Aldin.
Kemudian sesaat setelah kejadian, Yohanes langsung melarikan diri ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Minggu untuk membuat laporan kemudian Yohanes dilarikan ke rumah sakit umum daerah Pasar Minggu untuk dirawat dan dilakukan visum. Laporan tersebut diterima Polisi dan langsung menangkap enam orang pelaku pengeroyokan pada Jumat (91/10/2021) sore.
Enam orang pelaku itu adalah Taufik Hidayat, Bambang Saputra, Lutfi Ammar Fahkri, Dhimas Yudha Arya Pratama, Agus Priyatna dan M Rizal. Keenam orang tesebut divonis masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majenis hakim PN Jaksel pada Kamis (10/2/2022).
Petrus menegaskan, penangkapan dan penahanan tiga orang korban asal NTT itu merupakan bentuk ketidakprofesionalan pihak Polres Jakarta Selatan.
“Karena itu, saya minta Kapolri segera untuk bebaskan tiga korban. Selain itu, Kapolri segera perintahkan Kapolda Metro Jaya agar segera mencopot Kapolres Jaksel dari jabatannya. Masa korban kok malah dijadikan tersangka pelaku,” tegas Petrus.
Petrus menegaskan, pihak Polres Jaksel memperlakukan kasus ini seperti kasus seperti delik aduan.
“Ini kan kentara sekali ketidakprofesionalan polisi,” terang Petrus.
Menurut Petrus, Tindakan pihak Polres Jaksel terhadap tiga orang korban sebenarnya menampar muka Kapolri dan muka Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara itu, praktisi hukum yang juga merupakan anggota Advokat Perelat Nusantara, Siprianus Edi Hardum meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memperhatikan kasus ini.
“Kompolnas segera menemui Kapolri agar panggil Kapolres Jakarta agar segera bebaskan tiga korban,” kata dia.
Sementara praktisi hukum lainnya, Hipatios Wirawan menambahkan, menangkap dan menahan tiga orang korban sungguh melukai rasa keadilan masyarakat bukan hanya masyarakat NTT, terutama Manggarai, tetapi seluruh masyarakat Indonesia.
“Kami minta Kapolres Jaksel segera evaluasi kinerja anak buahnya,” tutupnya.
Redaksi