Jakarta,TERBITINDO.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati tidak kooperatif terhadap pemanggilan untuk klarifikasi kasus dugaan penerimaan tiket nonton MotoGP terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Karenanya, Dewas KPK belum merampung klarifikasi terhadap pihak Pertamina. Dirut PT Pertamina Nicke pun sudah dijadwalkan ulang, tetap saja tidak penuhi panggilan Dewas KPK.
“Klarifikasi terhadap pihak Pertamina belum tuntas karena Dirut Pertamina tidak kooperatif (Nicke Widyawati). Sudah diundang klarifikasi dan dijadwal ulang, tapi tidak hadir,” jelas Anggota Dewas KPK Syamsuddin Harris saat dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022).
Lebih lanjut Syamsuddin Harris berharap kerjasama Nicke Widyawati untuk hadir penuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi sejumlah dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
“Dewas berharap kerjasama Dirut Pertamina bisa bekerjasama dan bersikap kooperatif dalam mengungkap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan ibu LPS (Lili Pintauli Siregar).”
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan sebelunya Nicke meminta penjadwalan ulang untuk memberikan klarifikasi dugaan penerimaan fasilitas terhadap Lili.
“Saya dapat laporan yang bersangkutan minta ditunda dan dijadwal ulang,” kata Tumpak dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022) lalu.
Hari ini pun, Dewas KPK sudah menghadirkan salah satu perwakilan PT Pertamina untuk dimintai klarifikasi.
“Hari ini untuk klarifikasi. Hari ini sudah selesai.(pihak pertamina) hanya satu orang saja,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Namun, Albertina tidak menerangkan siapa saja pihak-pihak yang telah diklarifikasi termasuk pihak PT Pertamina.
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris pun membenarkan pemanggilan terhadap Nicke pada Kamis (21/4/2022). Lantaran, Dewas sudah memeriksa pihak-pihak terkait lainnya yang mengetahui dugaan pelanggaran etik Lili.
“Ya benar. Dewas memerlukan klarifikasi dirut. Pertama atas keterangan anak buahnya,” katanya.
Diketahui Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah.
Akbar Saki