Jakarta,TERBITINDO.COM – Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan Pemprov DKI saat ini meningkatkan layanan pembuatan dokumen dengan durasi hanya 15 menit untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga, jauh lebih cepat dari sebelumnya, yakni satu jam.
“Pengurusan KTP yang sebelumnya membutuhkan waktu mulai dari 1 jam hingga beberapa hari, kini hanya membutuhkan 15 menit,” jelas Budi saat launching “Layanan Kependudukan DKI Jakarta 15 Menit Selesai” di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, (19/4/2022).
Dalam acara peluncuran ini, selain layanan 15 menit selesai, Dukcapil juga bekerja sama dengan Gojek untuk memberikan layanan antar-kirim KTP dan dokumen lain menggunakan GoSend.
Warga Jakarta yang tidak bisa datang ke fasilitas pembuatan dokumen dukcapil bisa memilih memakai jasa Go-Send saat melakukan pendaftaran online.
Warga Jakarta juga bisa menggunakan layanan Go-Send dengan aplikasi smartphone Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat atau Alpukat Betawi, sebuah aplikasi dari Disukcapil DKI untuk mengurus Kartu Keluarga dan KTP.
Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:
Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.
Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:
1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
7. Pencatatan Pengakuan Anak;
8. Pencatatan Pengesahan Anak;
9. Perubahan nama;
10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
13. Perubahan status kewarganegaraan.
Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:
1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.
Terakhir, satu layanan administrasi kependudukan dalam waktu 480 menit adalah pemanfaatan akses data kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Tere Syukur