Jakarta,TERBITINDO.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menerangka calon presiden pada Pemilu 2024 akan berkampanye ke empat hingga lima kabupaten/kota jika durasi masa kampanye ditetapkan 120 hari.
Durasi masa kampanye selama 120 hari ini merupakan rancangan KPU.
“Kalau misal 120 hari, 514 kabupaten dibagi 120 hari berapa? Empat ya. Itu artinya pada hari yang sama setidaknya capres mengunjungi empat sampai lima kabupaten dengan durasi setiap hari keliling nonstop,” jelas Hasyim di Kantor KPU, Jakarta, Senin (18/4/2022).
Untuk durasi masa kampanye Pemilu 2024 memang masih jadi perdebatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan DPR.
Pemerintah dan sejumlah partai politik di DPR meminta masa kampanye dipersingkat.
Alasan mereka, masa kampanye yang terlalu lama dianggap berpotensi memicu konflik di masyarakat.
Sementara durasi masa kampanye 120 hari yang dirancang KPU ini sudah jauh berkurang dari pemilu sebelumnya. Masa kampanye tahu 2019, berlangsung selama 6 bulan 3 minggu.
Lebih lanjut Hasyim menegaskan pilpres digelar bersamaan dengan pemilihan legislatif, sehingga masa kampanye dilaksanakan bersamaan.
Para kandidat kata Hasyim, perlu waktu untuk mengunjungi semua daerah. Apalagi jika mengingat pemenang pilpres harus mengantongi kemenangan di lebih dari 17 provinsi.
Dia mengungkapkan, masa kampanye juga bersinggungan dengan waktu persiapan logistik dan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Berdasarkan pengalaman di Pemilu 2019, KPU butuh waktu sekitar tujuh bulan untuk mempersiapkan logistik.
Persiapan logistik akan bisa dilakukan setelah DCT disahkan. Pada saat yang sama, kampanye juga harus dimulai tiga hari setelah penetapan DCT.
“Ini akan dicari titik temu dan kompromi. Misalkan, logistik tetap segitu, tetapi kemudian kampanye yang diperpendek. Ini yang akan dibahas oleh konsinyasi,” katanya.
Dalam pekan ini, KPU akan mematangkan jadwal, tahapan, dan program Pemilu Serentak 2024.
Selanjutnya mereka akan membahasnya dengan DPR dan pemerintah lewat rapat konsinyasi pada 21-23 April 2022.
Akbar Saki