Jakarta,TERBITINDO.COM – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, mengusulkan penjabat (Pj) kepala daerah yang bakal habis masa jabatannya pada 2022 sebaiknya cukup diisi Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I.
Permintaan tersebut katanya sudah disampaikan pihaknya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian beserta jajaran Kemendagri beberapa waktu lalu.
“Kami sudah bicara dengan saudara Mendagri, saudara dirjen otonomi daerah bahwa ASN cukup. Tidak perlu diambil dari luar. Jadi dari lingkup ASN, eselon I cukup, bahkan lebih sampai nanti 2024,” jelas Junimart kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (11/4/2022).
Ia menambahkan, Komisi II DPR masih menunggu sikap Kemendagri lebih lanjut terkait hal ini.
menurut Junimart kinerja setiap Pj kepala daerah harus dievaluasi setiap tahun nantinya.
“Dan setiap tahun saya sampaikan penjabat ini harus dievaluasi. Jadi bukan berarti dia penjabat bulan lima sampai habis di 2024, nggak begitu. Setahun habis dievaluasi,” kata Junimart.
“Bisa diganti, karena dievaluasi kan. Jadi bukan berarti sampai 2024 atau sampai 2025. Setiap tahun harus dievaluasi, itu Pj,” lanjut politikus PDIP tersebut.
Diketahui Jokowi telah meminta jajaran menterinya agar menyiapkan pejabat pengganti gubernur, bupati, dan wali kota yang masa jabatannya habis pada 2022. Pilkada selanjutnya akan digelar serentak pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Jokowi menerangkan pada tahun ini terdapat 101 pengganti kepala daerah yang mesti disiapkan dengan rincian 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Sebagai informasi, beberapa dari gubernur itu antara lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
“Kita juga harus menyiapkan pejabat gubernur, pejabat bupati, pejabat walikota yang berakhir masa jabatannya di 2022 ini,” jelas Jokowi dalam rapat persiapan Pemilu dan Persiapan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana diunggah di Youtube Sekretariat Negara, Minggu (10/4).
“Ada 101 daerah disiapkan karena ada 7 gubernur, ada 76 bupati, dan ada 18 walikota yang harus diisi” tutupnya.
Akbar Saki