Kabar Baik dari Pemerintah, Ayo Cek Rejeki Nomplok ASN Bulan April!

by -6702 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – ASN dipastikan akan tetap mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2022 ini. Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Pada UU ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk THR dan Gaji 13 ASN yang nilainya belum disebutkan. Adapun pemberian THR akan dilakukan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei.

Mengikuti tahun-tahun sebelumnya selalu dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri, maka artinya akan cair pada pertengahan April mendatang. Sedangkan untuk Gaji 13 akan cair pada saat tahun ajaran baru, Juni atau Juli.

Nominal Gaji 13 ini pun belum diketahui. Apakah masih sama seperti sebelum pandemi atau seperti tahun 2021 lalu. Diketahui, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan Gaji 13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengjelaskan, kemungkinan skema pemberian THR dan Gaji 13 tahun ini akan sama dengan tahun lalu.

Sedangkan, Pemerintah mengungkapkan kendala pembayaran TPP yang tak kunjung dicairkan sebelumnya. Kemendagri memastikan persetujuan TPP bagi ASN di Pemerintah Daerah (Pemda) segera terealisasi.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mmengatakan pihaknya telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu atas pengajuan TPP gelombang pertama dari daerah.

“Besok kami rapatkan lintas komponen dan kemudian dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Organisasi dan Tata Laksana, pertimbangan Menteri Keuangan, dan hasil rapat,” jelas Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Senin, (7/3) terkait proses pengajuan persetujuan TPP dari daerah kepada Kemendagri.

Pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Lalu Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan tersebut baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Bina Keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kemenkeu melalui Dirjen Perimbangan Keuangan. Lalu Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda Tahun Anggaran (TA) 2022.

Adapun hal tersebut mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu, dan hasil rapat pembahasan. Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, serta kelangkaan profesi.

Edwin Grison