Jakarta,TERBITINDO.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan penganggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adapun dukungan tersebut telah tertulis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan aturan tersebut mengatur penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan formasi pegawai 2022, termasuk pemenuhan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Lebih lanjut Fatoni menegaskan pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pemda. Sebab, kebijakan ini dinilai penting dijalankan oleh pemda sehingga gaji bagi pegawai PPPK perlu dianggarkan.
“Kemendagri terus melakukan percepatan-percepatan, dan sosialisasi,” kata Fatoni, dikutip dari keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Pemda katanya, harus bisa melaksanakan amanat undang-undang tersebut karena dinilai sebagai keperluan mendesak.
“Kemendagri juga telah memberikan penegasan pemerintah daerah untuk mengalokasikan belanja ASN baik PNS dan PPPK berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh menteri yang melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah diperhitungkan dalam Alokasi Dasar (AD) perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU),” terang Fatoni.
Ia menjelaskan penganggaran untuk formasi pengangkatan PPPK merupakan bagian dari belanja wajib paling sedikit sebesar 25 persen dari alokasi Dana Transfer Umum (DTU).
“Dalam hal terdapat pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK yang belum direalisasikan dan/atau sisa pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK pemerintah daerah pada tahun 2021, digunakan kembali pada tahun 2022 untuk pendanaan atas pengangkatan formasi PPPK,” pungkas Fatoni.
Akbar Saki