Jakarta,TERBITINDO.COM – Banyak guru yang bertanya-tanya, apakah SK PPPK bisa digadaikan?
Bagi guru yang ingin menggadaikan SK PPPK, untuk mendapat dana cepat untuk merealisasikan kebutuhan. Sebelum menggadaikan SK PPPK, para guru harus mendapatkan SK PPPK terlebih dahulu dan harus melewati beberapa tahapannya.
Diketahui alur pengangkatan PPPK harus melewati beberapa langkah penting. Pertama Kemenpan RB, kemudian Kementerian untuk menetapkan formasi jabatan, hingga sampai ke tahap pembuatan SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas).
Penempatan tugas seorang guru tentu disesuaikan dengan SK yang sudah didapatkan oleh guru dari SPMT. Setelah guru mendapatkan SPMT, hal penting berikutnya aturan penggajian.
Dalam aturan teknis penggajian ini, diambil dari alokasi dana di daerah masing-masing dari APBN. Selanjutnya akan dilakukan pembayaran dan yang terakhir akan muncul SP2D.
SP2D yang berdasarkan dari PMK-202/MK.05/2020, mengenai regulasi teknik pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.
Seperti diketahui untuk gaji PPPK, tentunya berbeda-beda berdasarkan ijazah dari tenaga pendidik.Besar kecilnya gaji seorang guru sangat dipengaruhi oleh tingkatan golongan yang yang didapat.
Selain mendapatkan gaji, guru juga akan mendapatkan tunjangan PPPK, yang akan sama dengan yang diberikan kepada PNS.
Lebih lanjut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 202/PMK.05/2020, mengenai tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Negara.
Selain itu, dari Perpres 98 Tahun 2020, menyebutkan tunjangan PPPK terdiri dari, tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.
Dari tunjangan tersebut akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan, seperti yang berlaku bagi PNS.
Sehingga apakah guru dapat menggadaikan SK PPPK untuk keperluan tertentu?, seperti membangun rumah, atau biaya pendidikan anak.
SK PPPK meskipun dalam perjanjian kerja minimal dua tahun dan maksimal lima tahun untuk satu periode, ternyata bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman bank.
Diketahui, hampir semua bank atau jasa peminjaman lainnya, memperbolehkan SK ASN juga PPPK sebagai jaminan untuk pinjaman.
Deren Susanto