Dua Pegawai KPK Selingkuh, Petugas Kamar Penginapan di Jakarta Utara Diperiksa

by -1900 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Dua pegawai KPK ketahuan selingkuh. Awal mula perselingkuhan itu tersingkap setelah suami salah satu pegawai KPK itu melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Bersumber dari salinan petikan putusan yang diperoleh media ini, Selasa (5/4/), perselingkuhan tersebut dilakukan oleh seorang jaksa berinisial D dengan pegawai KPK yang bertugas sebagai admin dengan inisial S.

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan mengenai putusan itu.

“Ya, benar,” kata Syamsuddin Haris saat dimintai keterangan.

Petikan putusan itu menyebutkan bila awal mula perselingkuhan D dengan S dilaporkan oleh A selaku suami S. Dewas KPK kemudian memproses keduanya secara etik.

“Menimbang bahwa Terperiksa I (S) dan Terperiksa II (D) berdasarkan pengaduan dari saksi (A), yang dalam hal ini merupakan suami sah Terperiksa I (S), yaitu keduanya melakukan perbuatan pelanggaran perselingkuhan atau perzinaan yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas,” demikian tertuang dalam petikan putusan tersebut.

Adapun majelis etik yang terdiri dari Tumpak H Panggabean sebagai ketua dengan dua anggota, yaitu Indriyanto Seno Adji dan Syamsuddin Haris, telah mengadili perkara ini.

Pada persidangan terdapat sejumlah saksi yang telah diperiksa mulai Direktur Penuntutan KPK hingga ibu mertua dan adik ipar S, termasuk petugas kamar salah satu penginapan di Jakarta Utara.

Perkara itu diketok pada 7 Maret 2022. Majelis etik kemudian membacakan putusan pada Kamis, 10 Maret 2022. Baik D maupun S dinyatakan terbukti bersama-sama bersalah melakukan perbuatan perselingkuhan dan melanggar nilai dasar integritas sebagaimana Pasal 4 ayat (1) huruf n Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang isinya sebagai berikut:

(n) Menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai Insan Komisi.

Hasil putusan tersebut, keduanya disanksi berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung. Dewas juga merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan kepada para terperiksa guna penjatuhan hukuman disiplin.

“Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis pada hari Senin tanggal 7 Maret 2022 oleh kami selaku Ketua Majelis Tumpak H Panggabean, Indriyanto Seno Adji selaku anggota dan Syamsuddin Haris selaku anggota yang dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal 10 Maret 2022,” demikian dikatakan dalam petikan putusan tersebut.

Tere Syukur

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.