Malaka,TERBITINDO.COM – Pemblokiran kantor pemerintahan dan fasilitas kesehatan (faskes) oleh warga pemilik lahan masih terjadi di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pemblokiran sebelumnya adalah akses menuju kantor bupati dan Rumah Sakit Penyanggah Perbatasan (RSPP) Betun.
Setelah negosiasi antara pemerintah dan tuan tanah
Pada Kamis (31/3) pemblokiran menuju kantor bupati dibuka kembali.
Namun, hingga Minggu 3 April 2022, tercatat ada tiga kantor pemerintahan dan tiga faskes yang ikut diblokir.
Adapun tiga kantor dimaksud, yaitu Kantor Dinas Sosial, Kantor Camat Weliman dan Kantor Camat Kobalima Timur.
Sementar ketiga faskes, yaitu Puskesmas Weliman, Puskesmas Alas dan Puskesmas Namfalus.
Dikutip dari kupang.tribunews.com, adapun motif penyegelan karena anak dari pemilik lahan tidak direkrut menjadi tenaga kontrak daerah tahun 2022.
Merespon situasi ini, Ketua Komisi I DRPD Kabupaten Malaka Fredirikus Seran mendorong Bupati Malaka Simon Nahak membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak daerah.
“Bupati segera membatalkan dan meninjau kembali SK tenaga kontrak daerah. Sehingga bisa meminimalisir konflik yang sedang memanas di tengah masyarakat,” jelas Fredi Seran via telepon seluler, Minggu malam seperti dilansir dari dari kupang.tribunews.com Senin, (1/4/2022)
“Muara persoalan ini ketika anak-anak dari pemilik lahan ini tidak diakomodir untuk menjadi tenaga kontrak daerah. Padahal sudah ada perjanjian dengan pemerintah sebelumnya dimana siapa pun yang menjadi pemimpin di daerah ini wajib mempekerjakan anak-anak dari pemilik lahan tersebut,” terangnya.
Politikus NasDem ini bingung dengan proses seleksi atau proses rekrutmen tenaga kontrak daerah tersebut. Apakah direkrut secara diam-diam ataukah secara transparan berdasarkan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan?.
“Karena setahu saya Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Malaka di masa kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Louise Lucky Taolin pernah mengeluarkan surat pengumuman secara resmi dan terbuka untuk merekrut tenaga kontrak daerah dan proses pengangkatan itu melalui seleksi tapi anehnya setelah kurang lebih 6000 an pelamar yang pada saat itu memasukan berkas melalui BKPSDM Kabupaten Malaka tidak ada proses seleksi ke tahap selanjutnya. Ini menunjukan bahwa Pemerintah dalam hal ini BKPSDM tidak cermat dalam mengambil keputusan,” jelas Ferdi Seran.
Menurutnya, menjadi pertanyaan besar adalah tidak ada proses seleksi tapi tiba-tiba SK tenaga kontrak keluar begitu saja.
“Pertanyaan saya siapa yang memproses barang ini, sehingga secara tegas saya minta kepada Bupati Malaka Simon Nahak melalui dinas teknis agar segera meninjau ulang SK pengangkatan tenaga kontrak daerah ini,” katanya.
Kejadian seperti ini, lanjut Ferdi Seran, menciptakan keresahan ASN dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat terutama beberapa dinas vital seperti puskesmas dan rumah sakit.
“Karena saya menilai bahwa aksi yang sedang dilakukan oleh masyarakat ini menunjukan kepada publik bahwa pamor pemerintahan saat ini hampir hilang. Oleh karena itu, sebagai anggota DPRD saya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati agar secara tegas dan cepat menyikapi persoalan ini sebelum ada hal-hal lain yang tidak kita inginkan terjadi dan berdampak luas kepada pelayanan publik,” tandasnya.
Sementara tuan tanah Kantor Bupati atas nama, Gaudensia meminta agar sepuluh orang yang harus diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah.
Selain itu, Lusia Dahu pemilik lahan Puskesmas Namfalus meminta pemda mengakomodir empat orang anaknya.
Dihubungi secara terpisah, Bupati Malaka Simon Nahak menimformasika , bahwa dirinya akan bertemu pemilik lahan pada hari ini Senin (4/4).
Ia berjanji untuk berusaha mengakomodir anak pemilik lahan menjadi tenaga honor daerah.
“Rencana penambahan tapi harus hitung anggaran, surati Dewan dulu dan kaji dulu terkait dasar hukum penggunaan anggaran sebelum perubahan,” jelas Bupati Simon dalam pesan elektronik, WatshApp.
Deren Santoso