Jakarta,TERBITINDO.COM – Pandemic Covid-19 telah memporak-porandakan hampir seluruh sektor kehidupan, terutama kehidupan ekonomi masyarakat.
Merespon kondisi tersebut pemerintah menyalurkan dana melalui program dana bantuan sosial bagi masyarakat miskin atau mereka yang terkena dampak pandemic Covid-19.
Adapun pemerintah membentuk komite khusus penangan Covid-19, yaitu dl panitia khusus penanganan Covid-19 dan Dewan Nasional Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Virus Corona (Covid-19) dan Panitia Pemulihan Ekonomi Nasional.
Program refokusing, pemerintah bermaksud mengupayakan meringankan beban masyarakat selama badai pandemic menghantam negeri ini.
Sayangnya niat baik pemerintah pusat banyak disalah gunakan oknum pemerintah daerah, seperti yang terjadi di Kabupaten Flores Timur (NTT). Dana bantuan Covid-19 menjadi bancaan pejabat setempat.
Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) secara khusus menyoroti dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Flores Timur (NTT).
“Kami lagi mengawal proses penyalahgunaan dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur. Kasusnya sudah ditangani penegakan hukum di daerah, untuk itu kami minta pihak KPK RI bisa menjadi supervisi sehingga kasus dan aktor intelektualnya bisa diseret ke meja hijau,” jelas Ketua KOMPAK Indonesia Gabriel Goa, seperti dikutip dari nttonlinenow.com, Senin (4/4/2022).
Gabriel menegaskan KOMPAK Indonesia mendukung langkah penegak hukum agar kasus ini ditindak sampai ke akar-akarnya.
Selain dana Covid-19, jelasnya dugaan korupsi proyek lainnya di Flores Timur juga menjadi perhatian organisasi
Untuk itu kata Gabriel, KOMPAK Indonesia memberikan ultimatum bagi penegak hukum di Flores Timur agar jangan tebang pilih, karena korupsi dana Covid-19, sama saja dengan kejahatan kemanusiaan.
Dalam percakapannya dengan nttonlinenow.com, Gabriel
“Kami mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur agar segera tangkap dan proses hukum pelaku dan aktor intelektual yang terlibat dalam tindak pidana korupsi berjamaah dana Covid- 19 dan proyek-proyek APBD dan APBN di Flores Timur,” kata Gabriel.
Lebih lanjut Gabriel mengatakan apabila Kejaksaan Negeri Flores Timur tidak segera tangkap dan proses hukum, maka dirinya akan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambilalih perkara Tindak Pidana Korupsi Covid-19 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Flores Timur dan melakukan operasi khusus jika ada indikasi kuat adanya gratifikasi.
KOMPAK Indonesia pun berjanji akan mendukung dan siap mendampingi mantan Bendahara BPBD Flores Timur dan Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang bersedia menjadi justice collaborator.
“Demi keamanan mereka kami akan minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bekerjasama dengan KPK RI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Berjamaah Dana Covid-19 maupun proyek-proyek APBD dan APBN di Kabupaten Flores Timur,” terang Gabriel.
Untuk mengawal proses ini jelasnya, “KOMPAK Indonesia akan berkolaborasi dengan Penggiat Anti Korupsi dan Pers baik di Flores Timur (NTT) maupun nasional untuk mendukung Kejaksaan Negeri Flores Timur dan KPK RI guna mengusut tuntas proses hukum pelaku dan aktor intelektual korupsi berjamaah di Flores Timur,” tutup Gabriel.
Tere Syukur