Tersandung Kasus Sara, Polri Gandeng FBI Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim

by -3374 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan tersangka kasus dugaan penistaan agama Saifuddin Ibrahim diketahui berada di Amerika Serikat (AS).

Agus mengungkapkan, Polri akan menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk membantu menangkap Saifuddin.

“Kita akan melakukan upaya untuk P to P atau police to police. Mudah-mudahan nanti kita juga meminta bantuan kepada FBI, nanti police to police kalau memang tidak tercapai melalui MLA,” jelas Komjem Agus dalam keterangannya, dikutip pada,Jumat (1/4/2022).

Polri kata Agus, bisa melakukan upaya pendekatan FBI. Agus menyebut Polri selama ini beberapa kali meminta bantuan FBI untuk mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Amerika.

“Kita juga bisa melakukan upaya pendekatan FBI yang ada di sana, karena beberapa kali kita juga membantu teman-teman FBI yang ada di Amerika pada saat mengungkap kasus penipuan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara mereka,” terangnya.

“Kita kerja sama untuk membantu pengungkapan. Saya rasa kita akan lakukan upaya itu,” tutup Komjen Agus.

Adapun sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka penistaan agama atau SARA. Saifuddin dijerat pasal berlapis. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama terkait pernyataannya dalam konten Youtube miliknya yang meminta Menteri Agama untuk menghapus ayat Al-Qur’an.

Adapun pasal yang menjeratnya yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a.

Akbar Saki