Jakarta,TERBITINDO.COM – Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberhentikan secara permanen keanggotaan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Pemberhentian ini menurut IDI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Pasal 50 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Ketua MKEK IDI, dr Djoko Widyarto JS menjelaskan, terkait dengan izin praktik, sesuai dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 menegaskan surat izin adalah bukti tertulis diberikan pemerintah kepada dokter-dokter IDI yang sudah memenuhi persyaratan.
“Saya pikir jelas sesuai dengan Undang-Undang Praktik Kedokteran,” tegasnya saat Konferensi Pers PB IDI secara daring, Kamis (31/3/2022).
Lebih lanjut, Djoko mengatakan dalam pemberian sanksi keprofesian ada kategori, 1,2, 3 dan 4.
Kategori 1 katanya, murni pembinaan sampai tingkat keempat berupa sanksi yang sangat berat akan ditindaklanjuti dengan koordinasi Ketua MKEK dengan Ketua Umum PB IDI.
“Empat itu sangat berat dengan sanksi antara lain pemberhentian sementara atau tetap. Jadi memang di dalam ortala (organisasi dan tata laksana) MKEK, MKEK diberi kewenangan untuk melakukan hal-hal seperti itu tadi,” jelasnya.
Djoko juga menjelaskan UU Praktik Kedokteran Nomor 29 tahun 2004 telah menyatakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran.
Praktik kedokteran harus dilaksanakan dengan berasaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien.
Menurut amanah UU terangnya, Praktik Kedokteran telah sangat jelas disebutkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi.
Selain itu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter dan dokter gigi, Djoko menegaskan bahwa untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada dokter, pasal 50 UU Praktik Kedokteran menyatakan; dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
“Tetapi dalam standar profesi meliputi 3 aspek knowledge, skill, professional attitude. Dan yang dimaksud professional attitude di sini adalah kode etik kedokteran Indonesia sebagai rambu-rambu bagi dokter dalam menjalankan profesinya, selain tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” tegas Djoko.
Ia mengungkapkan penerapan standar profesi dan standar prosedur operasional merupakan kunci dalam menjamin pelayanan yang bermutu kepada pasien dan perlindungan hukum bagi dokter.
“Bagian dari standar profesi adalah standar etik yang diejawantahkan dalam Kode Etik Kedokteran. Ini menjadi norma penting dalam menjalankan praktik kedokteran, selain tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” tutupnya.
Akbar Saki