Anies : Salat Tarawih di Masjid Boleh, Ada Syaratnya

by -2102 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Pelaksanaan ibadah Ramadhan tahun ini boleh dilakukan di Masjid.

Hal ini disampaikan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan syarat tetap menaati protokol kesehatan.

“Saya menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk kembali menjalankan aktivitas ibadah bulan suci Ramadhan, berbeda dengan tahun lalu di mana semuanya serba di rumah. Sekarang sudah bisa dilaksanakan di masjid,” jelas Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Anies, mengatakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan, maka kesehatan bisa dijaga dan kegiatan ibadah dapat dilaksanakan.

Anies menerangkan situasi pandemi COVID-19 di Jakarta saat ini, sudah lebih terkendali dan didukung cakupan vaksinasi yang maksimal sehingga memungkinkan dilakukan pelonggaran.

Sementara untuk buka puasa kata Anies mengharapkan dilakukan di rumah saja untuk mengantisipasi faktor risiko.

“Dengan atau tidak ada pandemi usahakan berbuka di rumah. Kita semua tahu bahwa selalu ada resiko, karena itu dianjurkan berbuka puasa di rumah,” terangnya.

Anies mengajak masyarakat, untuk bersama-sama menjaga protokol kesehatan agar tidak terjadi lonjakan kasus positif COVID-19.

“Jaga supaya sepanjang Ramadhan dan pasca lebaran tidak ada peningkatan kasus yang signifikan. Menjelang Lebaran nanti aturannya dievaluasi lagi,” katanya.

Menurut data Pemprov DKI Jakarta, dari tingkat keterisian tempat tidur pasien COVID-19, kasus COVID-19 sudah makin terkendali.

Adapun pencapaian vaksinasi dosis pertama di Jakarta per Rabu (30/3) sudah mencapai 12,4 juta atau 123,6 persen dari target 10 juta orang.

Sementara vaksinasi dosis kedua mencapai 10,5 juta atau sudah 104 persen. Dosis ketiga mencapai 2,45 juta.

Akbar Saki