Simak Pernyataan Penting BKN Soal NIP dan Penerbitan SK PNS

by -1909 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) berjanji akan mempercepat proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK guru maupun nonguru.

Peserta calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 diminta BKN untuk tenang dan bersabar menunggu proses penetapan NIP ini.

Adapun 4 pernyataan pokok BKN soal penetapan NIP dan penerbitan SK CPNS, SK PPPK guru maupun nonguru:

Tergantung Usulan PPK

Karo Humas BKN Satya Pratama mengatakan proses penetapan NIP CPNS, NIP PPPK dan nonguru tengah berjalan. Dia meminta semua peserta tenang.

Dia mengatakan Cepat atau tidaknya penetapan NIP tergantung dari usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

“Begitu PPK instansi pusat maupun daerah mengajukan usulan penetapan NIP PPPK dan NIP CPNS, BKN langsung menggarapnya,’ kata Satya seperti dilansir dari JPNN.com, Minggu,(27/3/2022).

Pertek bukan Masalah

Satya Pratama menegaskan soal pertimbangan teknis (Pertek) yang ramai dibahas guru honorer sebagai penyebab lambatnya NIP PPPK terbit bukan masalah.

Dia menjelaskan Pertek terbit setelah diusulkan PPK.

“Prinsipnya Pertek bukan masalah ya. Itu syarat penerbitan NIP dan pengangkatan PPPK,” katanya.

First Come-First Serve

Satya Pratama menjelaskan dalam penerbitan NIP CPNS dan NIP PPPK, jajaran BKN menerapkan prinsip first come-first serve. Usulan yang masuk dan lengkap, langsung diproses.

Prosesnya lanjut Satya, tidak lama dengan syarat dokumen-dokumen dalam bentuk digital sudah lengkap. Setelah Pertek terbit, instansi harus menerbitkan SK selambat-lambatnya 30 hari setelah terbit.

Pasti Diangkat menjadi ASN

Karo Humas BKN Satya Pratama mengimbau agar seluruh guru honorer maupun CPNS tidak risau bila NIP belum terbit.

Kalau memang sudah lulus, dan diumumkan resmi oleh instansi, serta diusulkan oleh Instansi, maka NIP CPNS dan NIP PPPK akan terbit berdasarkan Pertek.

“Selanjutnya selambat-lambatnya setelah 30 hari pascaterbitnya Pertek, instansi harus menerbitkan SK,” katanya.

“Kalau sudah sampai tahap in, pasti diangkat resmi menjadi ASN,”tutupnya.

Akbar Saki