RUU Sisdiknas Guru Wajib Pascasarjana, Simak Penjelasannya

by -1015 Views

Jakarta,TERBITINDO.COM – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sedang dipersiapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek). Adapun dalam re rancangan ini syarat guru minimal lulus program Pendidikan Profesi Guru (PPG) sesuai. Dijelaskan aturan iniuntuk memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia.

“Saat ini guru wajib punya kualifikasi S1. Ke depannya ini kita tingkatkan, kita ganti dengan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pascasarjana, setelah S1,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo.

Adapun rancangan ini diungkapkan Anindito melalui siaran diskusi publik IndoSDGs di kanal YouTube yang dikutip Selasa (22/3/2022).

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan jenjang pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana atau program pascasarjana.

Program ini berbeda dengan pascasarjana S2 atau jenjang magister. Lulusan PPG menyandang gelar Gr. Dikutip dari laman PPG Kemendikbudristek, Direktorat Program Pendidikan Profesi Guru menyelenggarakan PPG Pra-Jabatan dan PPG Dalam Jabatan.

PPG Pra-Jabatan khusus untuk lulusan S1/D4 dari jurusan kependidikan maupun nonkependidikan yang belum mulai mengajar atau menjadi guru. Program ini digelar di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk Kemendikbudristek dan memiliki program studi sesuai jurusan terkait.

Sementara itu, PPG Dalam Jabatan dibuka untuk lulusan S1/D4 jurusan kependidikan dan nonkependidikan yang sudah berstatus guru di suatu satuan pendidikan. Status guru bisa berupa PNS atau non PNS, yang penting sudah mengajar dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Akabr Saki