Jakarta,TERBITINDO.COM – Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menjelaskan adanya surat sakti dari Gubernur Anies Baswedan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada awal perencanaan Formula E.
Surat sakti tersebut jadi pegangan Disorda DKI untuk mengajukan pinjaman senilai Rp180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran komitmen fee Formula E.
Kader PDIP itu mengatakan, surat sakti dari Anies kepada Kadisorda itu menjadi salah satu fokus utama yang disampaikannya ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan surat kuasa nomor 747/072.26 tanggal 21 Agustus 2019 dari Gubernur Anies kepada Kadisorda tentang permohonan pinjaman PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E,” kata Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Lebih lanjut Edy menjelaskan, pasca mengantongi surat sakti itu tepatnya pada 22 Agustus 2019, Kadisorda mengajukan pinjaman ke Bank DKI senilai Rp180 miliar untuk pembayaran termin pertama komitmen fee kepada pihak Formula E Operation (FEO) di tahun 2020.
“Padahal di hari yang sama (22 Agustus 2019) DPRD DKI Jakarta baru menetapkan dan mengesahkan perubahan APBD tahun 2019,” ungkapnya.
Edy menerangkan dirinya bersyukur karena kembali dimintai keterangan oleh KPK untuk menambah argumentasi terkait aroma korupsi pada proyek prestisius Formula E.
Edy menegaskan pemeriksaan itu memperjelas keterangannya saat pertama kali diperiksa awal Februari lalu.
“Alhamdulillah, hari ini saya telah mempertebal kronologis praktek ijon pembayaran komitmen fee penyelenggaraan Formula E termin pertama sebesar Rp180 miliar melalui pinjaman Bank DKI,” tegasnya.
Dia pun mendukung penuh langkah KPK mengusut dugaan korupsi pada perencanaan Formula E.
“Saya mendukung proses penyelidikan masalah penyelenggaraan Formula E ini. Saya berharap KPK dapat terus objektif, transparan, dan akuntabel,” tutup Prasetyo.
Tere Syukur