Jakarta,TERBITINDO.COM – Pemerintah membolehkan mudik lebaran 2022. Kasus pandemi Covid-19 yang terus menurun menjadi salah satu alasan pemerintah mengizinkan mudik lebaran 2022.
Pemerintah pun membuat syarat untuk mudik yaitu sudah mendapatkan vaksin dua kali dan satu kali vaksin booster dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air terus membaik sehingga pemerintah putuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi Covid-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Jokowi dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022).
Seperti bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba melalui bandar udara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina. Namun, pemerintah tetap mewajibkan dilakukannya tes usap PCR pada saat kedatangan.
PPLN dengan hasil tes PCR positif saat kedatangan akan ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
“Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas, kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19,” katanya.
Selain itu, kondisi tanah air yang terus membaik dari sebelumnya membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan salat tarawih berjemaah. Pemerintah pun memperbolehkan mudik lebaran.
“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” tegas Presiden.
Sedang bagi pejabat dan pegawai pemerintah, Presiden menegaskan bahwa pemerintah melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house.
“Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan, disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tutupnya.
Akbar Saki